SERGAP-SUKAMARA
Kurangnya fasilitas umum di Desa Air Dua Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara, sangat disesalkan oleh Kepala Desa Air Dua Bapak Kane langsung mengungkapkan kekecewaannya , belum lama ini.
"Padahal di Desa Air Dua ini, ada PT.KSK (Kalimantan Sawit Kusuma). Perusahaan ini hampir rata-rata punya ratusan/ ribuan hektar kebun kelapa sawit di Desa Air Dua, tapi saya sedih karena CSR-nya tidak ada (untuk bangun fasilitas umum yang diinginkan warga ). Itu yang saya kecewakan," kata Bapak Kane Kades Air Dua
Lebih lanjut tutur Kades Air Dua, seharusnya pihak perusahaan bisa bekerja sama membangun desa ini Sebelumnya, Kades Air Dua, Bapak Kane menyebutkan, fasilitas umum di desanya sangat minim. Fasilitas yang dmaksud, antara lain, pembangunan sarana ibadah serta sarana pendidikan,Listrik,Jaringan Maupun Jalan.
Tidak ada alasan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit Dan Kata tidak menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR/pertanggungjawaban sosial perusahaan).
Program CSR dilaksanakan langsung perusahaan sesuai dengan undang-undang (UU). Maka dari itu tidak ada alasan perusahaan untuk tidak melakukan penerapan CSR tersebut terhadap masyarakat di wilayah Pemkab Sukamara Terutama Di Desa Air dua Kecamatan Balai Riam.
CSR dapat dilaksanakan dalam bentuk program yang menyentuh kepentingan terhadap kesulitan warga yang di wilayah operasional setiap perusahaan. Contohnya melalui kegiatan sosial atau memberikan sumbangan dalam bentuk pelatihan terhadap masyarakat, untuk pembangunan sarana ibadah serta sarana pendidikan,Listrik,Jaringan Maupun Jalan.
Terkait dengan perekrutan karyawan atau buruh, hendaknya lebih mengutamakan masyarakat setempat. Ini merupakan bagian CSR serta berguna mensejahterakan masyarakat setempat, menjadi hak warga terhadap penerapan CSR oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka warga dapat mengklaim langsung ke Gubernur Kalteng.
Jika sudah ada klaim dari masyarakat, ternyata perusahaan tersebut masih juga tidak melaksanakan. Maka Gubernur Kalteng dapat melakukan pencabutan izin perusahaan tersebut.
Jika ada perusahaan yang belum menerapkan CSR selama ini, sewaktu-waktu akan dicek perusahaan tersebut. Kalau perlu tinjau izinnya. (Rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar