SERGAP-PALANGKARAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Yansen Binti, Senin, 4 September 2017. Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) itu diperiksa berkaitan dengan kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangka Raya pada akhir Juli 2017 lalu.
Yansen mendatangi penyidik setelah dua kali dikirimi surat panggilan. Yansen datang ke Polda Kalimantan Tengah sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 11.30 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Sukah LN Yahun.
Namun Yansen enggan banyak bicara kepada wartawan ihwal materi pemeriksaan penyidik. "Pertanyaan (polisi) hanya seputar identitas saja," ujar dia sambil bergegas memasuki mobilnya.
Sebelumnya polisi telah menahan tujuh tersangka pelaku pembakaran tujuh gedung sekolah. Mereka diduga sebagai pelaku lapangan yang diupah untuk membakar. Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, jerigen bekas minyak tanah, dan uang Rp 5,5 juta. Mereka dikenai Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa pembakaran sekolah berawal pada Jumat-Sabtu, 21-22 Juli 2017. Dalam waktu 24 jam terdapat empat sekolah terbakar. Pertama pada 21 Juli sekitar pukul 13.00 SDN 4 Menteng yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin terbakar. Dalam waktu yang sama SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga terbakar.
Simak: Tito Karnavian Minta Bareskrim Usut Pembakaran 7 SD Palangka Raya
Sabtu, 22 Juli, pukul 02.00 giliran SDN 1 Langkai di Jalan Wahidin Sudirohusodo Husodo terbakar. Terpaut satu jam kemudian SDN 5 Langkai di lokasi yang sama juga turut terbakar.
Selang sembilan hari, Sabtu, 29 Juli, sekitar pukul 18.15 kebakaran melanda rumah jasa di SDN 8 Palangka. Terakhir sekitar pukul 03.00, Minggu 30 Juli, SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes terbakar.(Rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar