SERGAP- KALTENG
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kalteng berhasil menangkap sebanyak 1.400 kayu gelondongan (log) tanpa izin dari hasil pembalakan liar yang diduga akan dikirim keluar daerah dalam razia yang digelar Ahad 27 Agustus 2017 melalui sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Tengah.
Selain mengamankan ribuan kayu log polisi juga menangkap 2 pelakunya. Direktur Polairud Polda Kalteng Komisaris Besar Badarudin saat dihubungi Senin 28 Agustus 2017 menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar ini berada di dua lokasi yakni DAS Kapuas di Kabupaten Kapuas, DAS Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Angkut Kayu Meranti Ilegal, Tiga Sopir Truk Ditangkap
Angkut Kayu Meranti Ilegal, Tiga Sopir Truk Ditangkap
Untuk penangkapan di DAS Kapuas lokasinya berada di Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Disini polisi berhasil menangkap sebanyak 640 batang kayu log tanpa dokumen.
"Saat ditangkap ratusan batang kayu itu pada tahap penambatan rakit. Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri,"jelasnya.
Saat ini barang bukti sudah di tarik ke Kuala Kapuas, ibukota Kabupaten Kapuas.
Saat ini barang bukti sudah di tarik ke Kuala Kapuas, ibukota Kabupaten Kapuas.
Kemudian dalam razia yang dilakukan di DAS Mentaya tepatnya di Desa Lamiring, Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil ditangkap sebanyak sebanyak 760 batang dan kayu log dan membekuk pelakunya.
Di Kerumutan, Polisi Sita 15 Kubik Kayu Ilegal
Di Kerumutan, Polisi Sita 15 Kubik Kayu Ilegal
"Untuk penangkapan di Kotawaringin Timur, sementara barang bukti berupa ratusan kayu log dan perahu ketinting atau ces dan pelakunya kita amankan di Markas Komando Polairud Polda Kalteng yang berada di pinggiran Sungai Mentaya," kata dia.
Menurut Badaruddin untuk menekan pembalakan liar yang ada di Kalimantan Tengah, pihaknya rutin melakukan operasi di semua DAS yang ada di Kalteng.
"Yang jelas kami akan tindak tegas terhadap semua kayu tanpa dokumen (ilegal) yang diangkut melalui sungai baik berupa rakit atau yang diangkut dengan kapal," Badarudin menegaskan soal pergerakan kayu hasil pembalakan liar.(Rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar