08 September 2017

Gubernur Kalsel Digugat Masyarakat ke PTUN



SERGAP - BANJARMASIN
     Terkait Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang
Masyarakat menggugat Gubernur Kalsel ke PTUN
Jakarta, HanTer - Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017 digugat oleh masyarakat, hal tersebut dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa langkah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang memberikan kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum yang menghubungkan Jalan Marabahan-Margasari Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan untuk dilintasi oleh truk-truk yang mengangkut hasil tambang dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan kepada salah satu perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Selatan dinilai melanggar hukum.
Yang mana hal tersebut tidak hanya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Kalimantan Selatan melainkan juga masyarakat-masyarakat lainnya di Indonesia yang wilayahnya kaya akan bahan tambang. Mengingat bila pemberian dispensasi tersebut terus dibiarkan bukan tidak mungkin hal tersebut memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan.
Selain memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pemberian dispensasi pemanfaatan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada kerugian yang dialami negara, hal mana pemanfaatan jalan umum yang tidak seharusnya dilintasi oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang sangat berpotensi merusak kontur dan fisik jalan, dimana terbukti bahwa saat ini kondisi jalan umum yang menghubungkan jalan Marabahan-Margasari tersebut kondisinya cukup rusak, dimana biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN yang artinya, manakala suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara, maka oleh karena itu seyogianya suatu daerah harus betul-betul menjaga dan memanfaatkan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya agar anggaran belanja negara tidak terbuang sia-sia.
Hal tersebut sebagaimana yang diutarakan oleh Dedy Catur Yulianto, S.H, Kuasa Hukum Penggugat.
“Ya sebagaimana yang temen-temen wartawan saksikan, truck-truck yang lewat itu kan bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, udah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula, nanti jalan rusak dibenahinya pake uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini, penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," ujar pengacara yang berpenampilan klimis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/2/2017) malam.
Selain itu menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), yang mana didalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.
“Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang lho, Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012, coba dilihat ada gak disana disebutkan angkutan hasil tambang selain untuk kebutuhan industri lokal boleh dapet dispensasi? Sementara yang sekarang dikasih dispensasi terkualifikasi sebagai angkutan yang boleh melintasi jalan umum enggak?,” bebernya menambahkan.
Pemberian dispensasi tersebut menurutnya juga dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.
"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi  melakukan pembangunan konstrksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 2  (Rmd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar